Berita

Soroti Revitalisasi Peran Strategis Penyuluh Kehutanan Dalam Pembangunan Kehutanan Nasional: Komisi IV DPR RI Kunjungi Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Wilayah III DI Rumpin Bogor

Selasa, 31 Mar 2026 | Siaran Pers

soroti-revitalisasi-peran-strategis-penyuluh-kehutanan-dalam-pembangunan-kehutanan-nasional-komisi-iv-dpr-ri-kunjungi-balai-penyuluhan-dan-pengembangan-sdm-kehutanan-wilayah-iii-di-rumpin-bogor-1

SIARAN PERS
NOMOR: SP.96/HKLN/03/2026

Rumpin, Bogor, 31 Maret 2026 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Wilayah III di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2026). Kunjungan diawali dengan peninjauan fasilitas Diklat dan Penyuluhan yang dimiliki oleh Balai P2SDM Wilayah III seperti kawasan hutan Diklat, demplot budidaya madu, budidaya jamur, penyulingan minyak atsiri serta sarana pelatihan lainnya. Kunjungan ini menjadi ajang evaluasi langsung atas peran dan kinerja Penyuluh Kehutanan yang selama ini bekerja di garis terdepan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) di seluruh Indonesia.

Plt.Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan (BP2SDM), Indra Exploitasia menegaskan bahwa pengembangan program penyuluhan tengah menghadapi dinamika dan tantangan yakni penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilaksanakan oleh satu Pusat dengan jangkauan pelayanan yang sangat luas, kebutuhan peningkatan kapasitas SDM yang terus berkembang, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) belum optimal diserap oleh lapangan kerja sektor kehutanan, serta tantangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat sekitar hutan dan potensi generasi muda yang sangat besar namun belum teroptimalkan.

Data menunjukkan, total Penyuluh Kehutanan di Indonesia kini berjumlah 10.227 orang, terdiri dari 2.660 PK PNS dan CPNS, 655 PK PPPK, 6.029 Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), dan 883 Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS). Di Jawa Barat, provinsi yang menjadi tuan rumah kunjungan hari ini, terdapat 499 Penyuluh Kehutanan yang mendampingi 5.282 Kelompok Tani Hutan tersebar dari Bogor hingga Pangandaran. Jawa Barat sendiri mencatat prestasi menggembirakan: Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) KTH-nya mencapai Rp 19,96 miliar per 27 Maret 2026, menempatkan provinsi ini sebagai penyumbang NTE ketiga tertinggi secara nasional dari total NTE nasional sebesar Rp 564,85 miliar.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kelembagaan penyuluhan kehutanan di tingkat kecamatan praktis tidak ada lagi. Berbeda dengan era UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan yang menopang sistem penyuluhan dengan Badan Penyuluhan, Bakorluh, BP4K, hingga Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, kini penyelenggaraan penyuluhan kehutanan di daerah hanya menjadi kewenangan Provinsi yang ditangani oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Satu Pusat Penyuluhan Kehutanan harus melayani 7 Eselon I Kementerian Kehutanan dengan 164 UPT, 38 provinsi, dan pendampingan terhadap lebih dari 27.000 KTH dan 34.523 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. “Atas dasar ini dibutuhkan regulasi yang mengatur sistem penyelenggaraan penyuluhan kehutanan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah” ujar Indra kepada para anggota dewan.

Menghadapi deretan tantangan itu, BP2SDM menetapkan empat arah kebijakan. Pertama, memperkuat peran serta masyarakat melalui penyuluhan yang menjadikan KTH, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, dan masyarakat adat sebagai subjek pengelolaan hutan—bukan sekadar penerima program. Kedua, mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui pendampingan agroforestri, pengembangan HHBK, tanaman multipurpose species, rehabilitasi DAS, dan pemanfaatan jasa lingkungan, selaras dengan tema pembangunan kehutanan 2026 yakni aktualisasi hutan untuk pangan, energi, dan air. Ketiga, pencegahan kerusakan hutan secara partisipatif mencakup pengendalian kebakaran, perambahan, serta rehabilitasi lahan kritis. Keempat, digitalisasi penyuluhan melalui SIMLUH, mencakup dashboard monitoring KTH/KUPS, e-learning penyuluh, dan aplikasi konsultasi teknis lapangan. Implementasinya berfokus pada wilayah prioritas: desa penyangga kawasan hutan, lokasi rawan karhutla, wilayah perhutanan sosial, DAS kritis, dan wilayah konflik tenurial.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab para anggota Komisi IV, Pimpinan Komisi IV DPR RI menyoroti beberapa hal utama:

  • penyempurnaan regulasi penyuluhan kehutanan yang terintegrasi akan diakomodir oleh anggota Komisi IV DPR-RI melalu revisi UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

  • pengaktifan kembali Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan (D4 Penyuluhan Kehutanan) yang pernah diselenggarakan oleh Departemen Kehutanan sehingga peran rimbawan lebih terlihat di tingkat tapak,

  • menekankan pentingnya hilirisasi produk komoditas KTH melalui penerapan inovasi dan teknologi sehingga membuat anggota KTH berdaya dan dapat meningkatkan kesejahteraannya

  • serta mengembangakan program pengembangan SDM bidang kehutanan sbg bentuk investasi jangka panjang

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI yang sekaligus memimpin diskusi itu pun menutup pertemuan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. diharapkan, kunjungan ini bukan sekedar dialog tetapi aksi nyata antara pembuat undang-undang dan pelaksana. Sinergi ini untuk memastikan 499 penyuluh di Jawa Barat—dan 10.227 penyuluh di seluruh Indonesia—bisa bekerja lebih efektif mendampingi masyarakat hutan menuju kesejahteraan yang sesungguhnya,” pungkas Indra pada kesempatan tersebut.

Sumber:
BP2SDM Kemenhut

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyrakat Dan Kerja Sama LuarNegeri,
Dr. Ristianto Pribadi, S.Hut., M. Tourism

Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri