Berita

Tanggapan atas Temuan Kayu di Wilayah Lampung

Selasa, 09 Des 2025 | Siaran Pers

tanggapan-atas-temuan-kayu-di-wilayah-lampung

SIARAN PERS
Nomor: SP.328/HUMAS/PP/HMS.3/12/2025

Menanggapi pemberitaan dan temuan sejumlah kayu di wilayah Lampung, Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung.
  2. Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013).
  3. Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.
  4. Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).
  5. Secara detail sore ini (9/12/2025), Kementerian Kehutanan dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan konferensi pers bersama di Bandar Lampung untuk menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas.(*)
    __
    Jakarta, 9 Desember 2025

Informasi lebih lanjut:
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut,
Ade Mukadi, S.Hut., M.Si - 08128102059

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri