Berita

Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Pertegas Visi Inklusif Presiden Prabowo di Forum PBB

Senin, 11 Mei 2026 | Siaran Pers

targetkan-1-4-juta-hektare-hutan-adat-menhut-pertegas-visi-inklusif-presiden-prabowo-di-forum-pbb

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 159/HKLN/05/2026

New York, 11 Mei 2026 - Dalam rangkaian Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen kuat Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong tata kelola hutan yang inklusif dan partisipatif. Fokus utama dari komitmen ini adalah pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 serta perluasan program Perhutanan Sosial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang diakui sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian). Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adat, perempuan, dan pemuda merupakan kunci dalam menciptakan mata pencaharian berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

"Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian'" ujar Menhut di hadapan delegasi UNFF21, Senin (11/5) waktu setempat.

Untuk mengakselerasi target tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Inklusif yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil (NGO) dan mitra pembangunan. Beberapa pihak yang terlibat aktif dalam kolaborasi ini antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan, serta mitra internasional seperti Ford Foundation, dan UNDP.

Menteri Kehutanan juga memaparkan adanya Peta Jalan (Road Map) pencapaian target 1,4 juta hektare hutan adat yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2029. Peta jalan ini mencakup sinkronisasi data melalui One Map Policy, penguatan regulasi hingga kapasitas kelembagaan masyarakat di tingkat tapak. Pedoman verifikator hutan adat juga telah ditetapkan guna memastikan proses verifikasi berjalan lebih sistematis dan akuntabel.

Selain itu, Pemerintah aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Upaya percepatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai wilayah.

Mendampingi Menteri Kehutanan dalam Sidang Twenty-first United Nations Forum on Forests, turut hadir Wakil Tetap Indonesia untuk PBB New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari serta Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagai bagian dari delegasi Republik Indonesia.
_

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri