Berita

Tegaskan MHA Sebagai Penjaga Hutan Terbaik, Menteri Kehutanan Serahkan 10 SK Hutan Adat dan Luncurkan Peta Jalan Percepatan 2025-2029

Sabtu, 06 Jun 2026 | Siaran Pers

tegaskan-mha-sebagai-penjaga-hutan-terbaik-menteri-kehutanan-serahkan-10-sk-hutan-adat-dan-luncurkan-peta-jalan-percepatan-2025-2029

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 201/HKLN/06/2026

Lebak, 6 JUNI 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (6/6).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kebijakan penetapan status hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

"Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," tegas Raja Juli Antoni.

Menteri Kehutanan juga menggarisbawahi bahwa peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada COP 30 di Belem, Brasil tahun 2025. Peta Jalan ini menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas ± 1,4 juta hektare yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya.

Secara nasional, hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit Hutan Adat dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare, yang memberikan manfaat nyata bagi 92.955 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai bukti konkret bergeraknya komitmen tersebut, 10 SK Hutan Adat yang diserahkan pada hari ini mencakup luasan 1.175 hektare dan melindungi ruang hidup 4.938 KK. Kesepuluh SK tersebut diberikan kepada:

  • Provinsi Bengkulu (6 SK): MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.

  • Provinsi Bali (2 SK): MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.

  • Provinsi Jambi (2 SK): MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P., dalam laporannya menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diintegrasikan dengan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

"Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif kita sebagai panduan taktis multipihak. Penyerahan 10 SK pada hari ini adalah bukti konkret bahwa komitmen dan mesin kerja kita langsung bergerak," jelas Catur Endah.

Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri oleh para kepala daerah dari kabupaten penerima SK, perwakilan MHA Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, para CSO, dan mitra pembangunan. Kementerian Kehutanan berharap, implementasi peta jalan ini mampu meningkatkan kesejahteraan MHA, menurunkan intensitas konflik tenurial, dan mendorong tata kelola kehutanan yang inklusif, lestari, dan berdaulat.

───

Informasi lebih lanjut:
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA),
Julmansyah

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri