Berita

Tiga Bulan Buron, Kemenhut Tuntaskan Penyidikan Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 04 Okt 2026 | Siaran Pers

tiga-bulan-buron-kemenhut-tuntaskan-penyidikan-pemodal-illegal-logging-di-kalimantan-tengah-tersangka-diserahkan-ke-jaksa

SIARAN PERS
Nomor: SP. 581/HKLN/10/2026

Palangkaraya, 3 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan perkara LF alias BG (46), tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sampit pada 2 Oktober 2026. Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, perkara LF alias BG memasuki proses penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan, tetapi harus menjangkau pihak yang membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Jangan merasa aman dengan memberikan modal, menggerakkan orang lain, lalu bersembunyi di balik pekerja lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri aktor yang membiayai dan mengendalikan pembalakan liar. Tidak boleh lagi ada perusakan hutan untuk keuntungan segelintir orang, sementara masyarakat yang terus dikorbankan. Ketika hutan rusak dan risiko banjir, longsor, serta bencana ekologis lainnya meningkat, masyarakat di sekitar hutan menjadi pihak pertama yang terdampak. Karena itu, penegakan hukum harus memberikan keadilan, dimana masyarakat tidak ditempatkan sebagai penanggung risiko hukum maupun kerusakan lingkungan, sementara pihak yang mengambil keuntungan berlindung di belakangnya. Negara harus hadir menjaga hutan, melindungi masyarakat, dan memastikan kekayaan alam ini tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi hari ini dan yang akan datang,” tegasnya.

LF alias BG sebelumnya diamankan Tim Gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik. LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan menjadi kayu olahan. Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir. Tim menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. Pengembangan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti kemudian mengarah kepada LF alias BG. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik melanjutkan pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 70 batang kayu bulat sepanjang kurang lebih empat meter dengan volume 10,80 m³, enam batang kayu olahan, satu unit chainsaw, satu unit mesin diesel, satu mata gergaji circular saw, serta satu kapal kelotok berikut mesinnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pelimpahan perkara LF menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.

“Sejak awal, para pekerja lapangan kami posisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang membiayai dan menggerakkan kegiatan. Penyidikan kemudian mengarah kepada LF yang berperan sebagai pemodal. Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik, LF akhirnya berhasil kami amankan. Penangkapan bukan akhir dari penegakan hukum. Perkara harus dibangun dengan alat bukti yang kuat dan dituntaskan sampai proses penuntutan. Saat ini berkas telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami mengapresiasi dukungan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan jajaran Kejaksaan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui penyidikan yang tidak berhenti pada pihak yang ditemukan di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal. Penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan sekaligus memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri