Tiga Praperadilan Ditolak, Kemenhut Lanjutkan Penyidikan Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur Sulsel
Rabu, 21 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 632/HKLN/10/2026
Makassar, 21 Oktober 2026. Tiga tersangka dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan perlawanan hukum melalui permohonan praperadilan terhadap proses penegakan hukum Kementerian Kehutanan. Pengadilan Negeri Makassar menolak seluruh permohonan yang diajukan AI (32), AW (38), dan AR (51). Dalam putusan yang dibacakan pada 2 dan 6 Oktober 2026, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan perkara pokok selanjutnya tetap berlanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa hasil praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya ketelitian penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menyusun konstruksi perkara, dan memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur, sekaligus menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum kehutanan harus dibangun di atas bukti yang kuat dan prosedur yang benar. Kami akan melanjutkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak setiap pihak dalam proses peradilan,” katanya.
Ketiga permohonan praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Pra/2026/PN.Mks., 44/Pid.Pra/2026/PN.Mks., dan 45/Pid.Pra/2026/PN.Mks. Melalui praperadilan, para tersangka mempersoalkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi dalam penanganan perkara dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bahan perkara yang diajukan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli pemetaan dan kehutanan, serta barang bukti yang disita penyidik. Hakim juga mempertimbangkan tindakan awal petugas di lapangan dalam kaitannya dengan peristiwa tertangkap tangan.
Penolakan ketiga permohonan tersebut merupakan putusan dalam proses praperadilan dan tidak menentukan bersalah atau tidaknya para tersangka dalam perkara pokok. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AI, AW, dan AR tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi di Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, pada 3 Agustus 2026. Di lokasi, petugas menemukan kawasan Hutan Lindung Loeha yang telah dibuka menjadi areal perkebunan seluas sekitar 1,5 hektare dan ditanami kurang lebih 1.500 tanaman merica. Sebuah pondok kerja juga ditemukan di dalam areal tersebut.
Hasil pemetaan koordinat oleh ahli menunjukkan bahwa areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha. Temuan lapangan dan hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan atas dugaan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Penyidik juga mendalami riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk dugaan praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal yang diduga melibatkan penggarap sebelumnya. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul penguasaan lahan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sangkaan tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Setelah putusan praperadilan, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melanjutkan penyelesaian penyidikan sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai perkembangan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penanganan perkara ini tidak berhenti pada pembukaan dan pemanfaatan kawasan yang ditemukan di lapangan. Penyidik terus menelusuri riwayat penguasaan lahan, termasuk dugaan transaksi atau ganti rugi garapan, untuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Loeha.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk memastikan status kawasan sebelum menguasai, menggarap, maupun melakukan transaksi atas suatu lahan. Kepastian mengenai status kawasan penting untuk menghindari penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi,
Ali Bahri
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



