Tim Gabungan Temukan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL - Ketapang Kalbar
Jumat, 09 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 595/HKLN/10/2026
Ketapang, 9 Oktober 2026. Merespons laporan informasi dari masyarakat, tim gabungan multi-instansi telah bergerak cepat menindaklanjuti temuan yang diduga merupakan tengkorak satwa liar dilindungi Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Tengkorak tersebut ditemukan di dalam areal High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT. KAL yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, tim Dokter Hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), serta didampingi pihak manajemen PT KAL, telah berhasil melakukan evakuasi terhadap diduga tengkorak Orangutan tersebut pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
Sebagai langkah penegakan hukum awal, tim gabungan melalui Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat langsung melakukan tindakan cepat berupa kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap para pihak terkait, termasuk pengurus penanggung jawab perkebunan kelapa sawit PT. KAL. Selanjutnya Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dijadwalkan segera melakukan uji forensik dalam waktu dekat untuk mengidentifikasi kepastian spesies, penyebab, serta estimasi waktu kematian satwa Orangutan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat Ketapang. DLHK Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh mengawal kasus ini, dimulai dengan tindakan cepat Pulbaket yang sedang berjalan terhadap seluruh pihak, termasuk manajemen PT KAL.
"Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati, dan kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan," katanya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane menyampaikan bahwa evakuasi telah selesai dilakukan bersama tim dokter hewan dari Yayasan YIARI guna memastikan penanganan barang bukti sesuai dengan standar prosedur ilmiah. Tahapan krusial berikutnya adalah pelaksanaan uji forensik bersama Balai Gakkumhut.
"Kami perlu mengetahui secara pasti apakah tengkorak ini benar-benar Pongo pygmaeus, kapan estimasi waktu kematiannya, serta apakah ada indikasi unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum satwa tersebut mati," ujarnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk kelalaian maupun kesengajaan yang mengancam eksistensi satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan.
"Hasil dari Pulbaket dan dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya," katanya.
Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan ini. Konsesi perkebunan yang memiliki areal HCV memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga koridor satwa liar di wilayahnya.
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran tim gabungan di daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar penyebabnya. Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada tim gabungan. Perkembangan hasil uji forensik dan hasil pulbaket akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum Kementerian kehutanan.
Informasi lebih lanjut:
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan,
Leonardo Gultom
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



