TORA Capai 3,11 Juta Hektare, Kemenhut Perluas Kepastian Akses Lahan bagi Masyarakat
Minggu, 26 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 319/HKLN/07/2026
Jakarta, 26 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan. Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan. Raja Juli Antoni saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 SK Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa, yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.
Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.
Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat di Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kejelasan yang selama ini dinantikan. Kepastian tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merencanakan masa depan tanpa terus berada dalam ketidakpastian status lahan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menegaskan bahwa TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.
“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” ujar Ade.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait. Dengan demikian, penyediaan TORA dari kawasan hutan menjadi pintu penting untuk membuka kepastian akses masyarakat melalui proses hukum yang jelas.
Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling berhadapan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan. Kementerian Kehutanan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
Melalui TORA, pemerintah ingin memastikan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara persoalan masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan. Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang lahan, tetapi tentang memberikan kepastian, rasa aman, dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



