Berita

Ubah 1,3 Hektare Hutan Jadi Peternakan Ayam, Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 07 Mei 2026 | Siaran Pers

ubah-1-3-hektare-hutan-jadi-peternakan-ayam-pengusaha-di-bone-terancam-10-tahun-penjara

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 150/HKLN/05/2026

Jakarta, 7 Mei 2026 - Penanganan perkara perambahan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam. Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone.

Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara tersebut siap untuk memasuki tahap penuntutan. Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kajari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan hingga proses hukum berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sebelumnya, tersangka M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 1,3 hektare. Lahan yang sebelumnya merupakan hutan pinus tersebut kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan serta usaha peternakan ayam petelur. Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi,
Ali Bahri - 085241701260

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri