Berita

Wamenhut Rohmat Marzuki: Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat hingga 2029 untuk Perkuat Aksi Iklim

Selasa, 31 Mar 2026 | Siaran Pers

wamenhut-rohmat-marzuki-pemerintah-targetkan-1-4-juta-hektar-hutan-adat-hingga-2029-untuk-perkuat-aksi-iklim

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 97/HKLN/03/2026

Jakarta, 31 Maret 2026. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian hutan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat memberikan keynote speech dalam acara Talkshow dan Pameran Foto bertema “Hutan Indonesia Di Tangan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia di Jakarta, Selasa (31/3).

Dalam sambutannya, Wamenhut Rohmat Marzuki juga mengungkapkan target ambisius pemerintah untuk menetapkan 1,4 juta hektar hutan adat pada periode 2025-2029. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan yang lebih inklusif sekaligus bentuk kontribusi nyata Indonesia dalam menjaga stabilitas iklim global.

“Wilayah adat bukan sekadar ruang kelola, tetapi bagian dari sistem sosial, budaya, dan ekologis yang kuat. Target penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029 adalah mandat untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 Hutan Adat seluas kurang lebih 366.955 hektar yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi, melibatkan sekitar 88.949 kepala keluarga. Untuk mempercepat pencapaian target, Kemenhut telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Wamenhut menjelaskan bahwa Satgas tersebut bekerja secara lintas sektor melibatkan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Selain kepastian ruang, pemerintah juga mendorong konsep ekonomi restoratif, sebuah pendekatan pembangunan yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem.

“Kami ingin memastikan hutan adat tidak hanya lestari secara ekologis, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan. Dukungan diberikan melalui akses pembiayaan, usaha berbasis hutan, hingga pembukaan akses pasar bagi masyarakat adat,” tambahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan target ambisius Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, di mana sektor kehutanan menjadi kontributor utama. Secara luas, program Perhutanan Sosial telah mencapai angka 8,3 juta hektar yang melibatkan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Melalui pendekatan Integrated Area Development atau pengembangan wilayah terpadu berbasis klaster komoditas, pemerintah optimistis integrasi wilayah adat ke dalam tata ruang nasional akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan, energi, dan air di masa depan.

"Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari luas hutan yang dipertahankan, tetapi dari kemampuan kita memastikan hutan tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia secara berkelanjutan," pungkas Wamenhut.


Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri