Berita

Wamenhut: Saatnya Perhutanan Sosial Naik Kelas Menjadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan

Sabtu, 06 Jun 2026 | Siaran Pers

wamenhut-saatnya-perhutanan-sosial-naik-kelas-menjadi-penggerak-ekonomi-desa-hutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.203/HKLN/06/2026

Madiun, 6 Juni 2026. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa tantangan perhutanan sosial saat ini bukan lagi sekadar memperluas akses kelola kawasan hutan, melainkan meningkatkan kualitas pengelolaan agar mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Wamenhut saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia (PLMDHI) Jawa Madura Banten Tahun 2026 di Madiun, Jawa Timur, Jumat (6 Juni 2026).

Menurut Rohmat, Pulau Jawa menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya hutan. Di tengah tingginya jumlah penduduk, luas tutupan hutan di seluruh provinsi di Pulau Jawa telah berada di bawah 30 persen dari luas wilayah daratan. Karena itu, keberadaan hutan-hutan yang tersisa di Jawa memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama sebagai penyangga tata air dan lingkungan hidup.

“Terima kasih kepada seluruh LMDH yang sejak lama ikut menjaga dan melestarikan hutan di Pulau Jawa. Hutan yang tersisa di Jawa hari ini menjadi sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Rohmat.

Wamenhut menjelaskan bahwa hingga Mei 2026 Kementerian Kehutanan telah memberikan akses perhutanan sosial seluas 8,34 juta hektare kepada masyarakat melalui berbagai skema perhutanan sosial yang melibatkan lebih dari 1,43 juta kepala keluarga dan didukung oleh lebih dari 16 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Namun demikian, menurutnya keberhasilan perhutanan sosial ke depan tidak lagi diukur dari bertambahnya luasan izin semata.

“Tantangan kita sekarang bukan lagi sekadar menambah luasan perhutanan sosial. Yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pengelolaannya, mengoptimalkan lahan melalui agroforestri, memperkuat kelembagaan kelompok, memperluas akses pasar, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Kehutanan terus mendorong pengembangan agroforestri melalui Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi (FAPE). Program ini memberikan dukungan bibit dan pendampingan kepada kelompok tani hutan untuk mengembangkan komoditas kehutanan dan pertanian secara terpadu.

Menurut Rohmat, agroforestri merupakan solusi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan fungsi ekologis kawasan hutan.

“Kita ingin masyarakat memperoleh penghasilan yang lebih baik, tetapi hutan juga tetap terjaga. Karena itu agroforestri harus menjadi fondasi pengelolaan perhutanan sosial ke depan,” katanya.

Wamenhut juga menyoroti peluang besar yang dapat dimanfaatkan kelompok perhutanan sosial dan LMDH melalui berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti swasembada pangan, swasembada energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, produk-produk agroforestri dan hasil usaha masyarakat desa hutan memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari rantai pasok program-program tersebut.

“Saya membayangkan hasil agroforestri dari kawasan perhutanan sosial dapat menyuplai kebutuhan dapur Makan Bergizi Gratis. Produk-produk masyarakat desa hutan juga dapat dipasarkan melalui Koperasi Desa Merah Putih sehingga manfaat ekonominya semakin luas dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rohmat mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pertanian tengah memperkuat sinergi pemanfaatan lahan perhutanan sosial guna mendukung program swasembada pangan nasional tanpa harus membuka kawasan hutan.

“Yang kita dorong bukan pelepasan kawasan hutan, tetapi optimalisasi lahan yang sudah memiliki akses kelola melalui perhutanan sosial sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus tetap menjaga fungsi hutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenhut juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perhutanan sosial sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Karena itu, pemerintah terus memastikan agar akses perhutanan sosial semakin berpihak kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Terkait perkembangan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Rohmat menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani saat ini terus melakukan pembahasan secara intensif guna menghasilkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Kami ingin memastikan proses penyelesaian KHDPK berjalan dengan baik, meminimalkan berbagai persoalan di lapangan, dan menjadi fondasi baru bagi pengelolaan hutan di Pulau Jawa yang lebih produktif, lebih adil, dan lebih menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Rohmat juga mengajak seluruh LMDH, Perhutani, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan, dan para pendamping masyarakat untuk membangun kolaborasi berbasis hasil.

Menurutnya, keberhasilan pendampingan harus diukur dari meningkatnya kapasitas kelompok, berkembangnya usaha masyarakat, bertambahnya akses pasar, hingga lahirnya kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial yang mampu bersaing dan mandiri.

“Kita harus bergotong royong. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan perhutanan sosial hanya bisa dicapai melalui kolaborasi seluruh pihak agar hutan tetap lestari dan masyarakat desa hutan semakin sejahtera,” pungkasnya.(*)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri