Siaran Pers

Antisipasi Puncak Kemarau, Kemenhut Atur Status Pendakian Gunung di Kawasan Konservasi Berbasis Manajemen Risiko

Senin, 31 Agt 2026 |

antisipasi-puncak-kemarau-kemenhut-atur-status-pendakian-gunung-di-kawasan-konservasi-berbasis-manajemen-risiko

SIARAN PERS
Nomor: SP. 472/HKLN/08/2026

Jakarta, 31 Agustus 2026. Mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau tahun 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) merilis panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan yang berlaku efektif mulai 1 September 2026, Kemenhut memberlakukan kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas wisata pendakian di KSA dan KPA. Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dan terukur demi melindungi keutuhan ekosistem serta menjamin keselamatan para pendaki.

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penentuan status pendakian tidak dilakukan secara seragam, melainkan berbasis analisis pemetaan risiko komprehensif di setiap lokasi. Parameter yang dinilai mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi keberadaan bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, hingga kapasitas pengendalian di lapangan.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," ujar Satyawan.

Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).

Sementara itu, pembukaan secara terbatas (risiko sedang) diterapkan dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan TN Gunung Halimun Salak.

Seiring kebijakan ini, layanan pemesanan tiket daring _(booking online) untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan aman kembali. Namun, bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.

Sementara itu, untuk agenda wisata atau event yang telah terjadwal sebelumnya, seperti Merbabu Trail Run di TN Gunung Merbabu serta agenda tertentu di TN Gunung Merapi dan TN Kerinci Seblat, tetap dapat diselenggarakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.

Selama masa penyesuaian ini, seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA diinstruksikan untuk memperketat patroli lapangan, mengintensifkan pemeriksaan barang bawaan pendaki yang berpotensi menyulut api, serta menggandeng pemangku kepentingan daerah, BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat lokal dalam kesiapsiagaan karhutla.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," tutup Satyawan.


Informasi lebih lanjut:
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan,
Nunu Anugrah

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri