Gakkum Kehutanan Menang Praperadilan Dua Kali, Kasus Kayu Ilegal Direktur CV AIJ Dilimpahkan ke Jaksa
Selasa, 10 Mar 2026 |

SIARAN PERS
Nomor: SP. 78/HKLN/03/2026
Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua menyerahkan tersangka JG (56) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan tersangka untuk kedua kalinya. Putusan pengadilan juga menyatakan seluruh tindakan penyidikan Gakkum sah menurut hukum.
Kasus bermula pada 15 Oktober 2025 di sebuah gudang di Aimas, Kabupaten Sorong. Tim menemukan 1.260 keping kayu merbau olahan tanpa dokumen sah. Total barang bukti yang disita mencapai 38,7692 m³ di Sorong serta 75,3396 m³ di wilayah Maros dan Gowa.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya dalam kasus ini.
"Kami menuntaskan penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup," tegas Fredrik dalam pernyataannya di Sorong, Senin (9/3/2026).
Penetapan tersangka JG dinilai kuat karena telah memenuhi minimal dua alat bukti sah. Agenda Tahap II telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Sorong, Ridwan Sahputra. Kini, perkara siap dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Jakarta, 10 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua,
Fredrik E. Tumbel/0812-4870-5937
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



