Siaran Pers

Gakkum Kehutanan Tangkap Sindikat Pelaku Illegal Logging di Taman Nasional Baluran

Senin, 29 Des 2025 |

gakkum-kehutanan-tangkap-sindikat-pelaku-illegal-logging-di-taman-nasional-baluran

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo berhasil menangkap SB (30), salah satu anggota sindikat pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari kejahatan kehutanan.

“Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar. Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang berpotensi memicu bencana ekologis,” ujar Yazid.

Yazid menjelaskan, sejak awal pihaknya fokus memetakan peran pengendali lapangan hingga jaringan sindikat pembalakan liar, mulai dari aktivitas penebangan di kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil kejahatan tersebut.

“Langkah penegakan hukum ini kami lakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perusakan hutan, sekaligus memberikan efek jera,” tambahnya.

Pelaku SB diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. SB ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023. Operasi tersebut berhasil memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.

“Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah diamankan. HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025, dan dari keterangannya terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil kami tangkap pada 26 Desember 2025,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, sebelum ditangkap, SB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor: DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu hingga jaringan sindikat pembalakan liar ini dapat dituntaskan.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, aparat penegak hukum juga telah mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal, serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.

Penanganan perkara ini dilakukan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam memperkuat pemberantasan pembalakan liar. Langkah ini juga mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi masyarakat sekitar hutan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Baluran. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak seluruh pihak terus berkolaborasi dalam upaya penegakan hukum kehutanan.

Informasi lebih lanjut:
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan
Hendra Nur Rofiq
0811-9771-794