Siaran Pers

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Legalitas Kayu dan Perdagangan Hasil Hutan Berkelanjutan

Kamis, 30 Jul 2026 |

indonesia-australia-perkuat-kerja-sama-legalitas-kayu-dan-perdagangan-hasil-hutan-berkelanjutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.347/HKLN/07/2026

Shenzhen, 30 Juli 2026 – Indonesia dan Australia memperkuat kerja sama sektor kehutanan, khususnya dalam legalitas kayu, perdagangan hasil hutan berkelanjutan, dan pengelolaan hutan lestari. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral kedua negara di sela 30th APEC Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade (EGILAT) Meeting di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok, Rabu (29/7).

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Kehutanan, Krisdianto, sedangkan delegasi Australia dipimpin Guy Bursle, Assistant Secretary of the Agvet Chemicals and Forestry Branch, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia.

Krisdianto menyampaikan bahwa Indonesia dan Australia memiliki kepentingan bersama untuk memastikan perdagangan hasil hutan berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kedua negara. Menurutnya, penguatan kemitraan juga akan semakin memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk hasil hutan yang diperdagangkan.

“Indonesia dan Australia memiliki kepentingan bersama untuk memastikan perdagangan hasil hutan berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kedua negara. Kerja sama yang semakin erat juga akan memperkuat tata kelola kehutanan serta kepercayaan terhadap produk hasil hutan yang diperdagangkan,” ujar Krisdianto.

Kesepahaman kedua belah pihak tersebut selaras dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar penguatan kerja sama internasional di bidang kehutanan harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui kemitraan dengan berbagai negara, termasuk Australia, Indonesia terus mendorong peningkatan standar legalitas dan ketertelusuran hasil hutan, perluasan akses pasar produk kehutanan yang berkelanjutan, serta pengembangan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung upaya pelestarian hutan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan implementasi Cooperation Arrangement on Forestry yang ditandatangani pada 2025. Kerangka kerja sama tersebut menjadi landasan penguatan kemitraan kehutanan Indonesia–Australia, termasuk melalui Australia–Indonesia Working Group on Forestry.

Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan pertemuan perdana Working Group pada Januari 2026 yang membahas berbagai agenda strategis, antara lain kebijakan kehutanan, legalitas kayu, perkembangan regulasi perdagangan hasil hutan internasional, penyusunan Country Specific Guidelines (CSG), serta peluang kolaborasi kedua negara di berbagai forum kehutanan internasional.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian bersama adalah penyelesaian Country Specific Guidelines Indonesia–Australia. Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran perdagangan produk kayu kedua negara melalui prosedur yang lebih efektif, sekaligus tetap menjamin aspek legalitas dan ketertelusuran produk hasil hutan.

Kedua negara juga membahas peluang perluasan kerja sama pada pengelolaan hutan lestari, perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi dalam berbagai forum internasional, seperti ITTO, UNFF, dan COFO.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia turut memperkenalkan pengembangan World Mangrove Center (WMC) sebagai platform global untuk penelitian, pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas, dan kolaborasi internasional dalam konservasi serta pengelolaan mangrove berkelanjutan. Indonesia juga membuka peluang bagi Australia untuk berpartisipasi melalui penelitian bersama, pertukaran pengetahuan, inovasi ilmiah, dan penguatan kapasitas dalam pengelolaan ekosistem pesisir.

“Kemitraan Indonesia dan Australia memiliki ruang yang luas untuk terus dikembangkan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua negara, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan pengelolaan hutan lestari dan perdagangan hasil hutan legal di kawasan Asia-Pasifik,” tutup Krisdianto.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Australia berkomitmen untuk terus memperkuat dialog, kerja sama teknis, serta pertukaran pengetahuan guna mendukung tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Penguatan kemitraan ini diharapkan semakin memperlancar perdagangan produk hasil hutan legal sekaligus memperkuat kontribusi kedua negara dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari di kawasan Asia-Pasifik.

───

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri