Siaran Pers

Kemenhut dan Polri Gagalkan Perburuan Liar Bersenjata di Taman Nasional Komodo

Rabu, 17 Des 2025 |

kemenhut-dan-polri-gagalkan-perburuan-liar-bersenjata-di-taman-nasional-komodo

SIARAN PERS
Nomor: SP. 385/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025

Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim sempat terlibat kontak senjata dengan kelompok pemburu liar yang diduga berulang kali memburu satwa dilindungi, khususnya rusa timor, yang merupakan satwa kunci ekosistem TN Komodo.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (14/12) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat itu, tim gabungan Balai Gakkumhut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, Satreskrim Polres Manggarai Barat, dan Balai TN Komodo mendapati kapal kayu yang diduga membawa pemburu liar di perairan sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo.

“Saat dilakukan upaya penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut tidak mengindahkan peringatan dan justru melarikan diri. Pelaku bahkan melakukan perlawanan bersenjata dengan menembaki tim,” ujar Aswin dalam pernyataannya pada Rabu (17/12).

Ia menegaskan, dalam menghadapi perlawanan tersebut, tim gabungan bertindak secara profesional dan terukur. “Personel memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan perlawanan dan mencegah jatuhnya korban, namun pelaku tetap melawan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan,” jelasnya.

Kontak senjata kemudian berlanjut hingga perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena pelaku terus melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, tim gabungan melumpuhkan speed boat yang digunakan kelompok pemburu hingga kapal tersebut pecah dan tenggelam. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pemburu liar.

Pada penyisiran lanjutan di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa bangkai rusa, senjata api rakitan, amunisi, dan senjata tajam. Berdasarkan keterangan awal, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, dengan lima orang lainnya termasuk pimpinan kelompok berinisial MS masih dalam pengejaran. “MS merupakan residivis kasus perburuan liar dan telah lama menjadi target operasi Ditjen Gakkum Kemenhut,” pungkas Aswin.


Jakarta, 17 Desember 2025

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut,
Aswin Bangun

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri