Siaran Pers

Kemenhut Dorong Multiusaha Kehutanan Generatif, Bangun Ekonomi Hutan Bernilai Tinggi dan Berkelanjutan

Kamis, 25 Jun 2026 |

kemenhut-dorong-multiusaha-kehutanan-generatif-bangun-ekonomi-hutan-bernilai-tinggi-dan-berkelanjutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.246/HKLN/06/2026

Jakarta, 25 Juni 2026. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) terus mendorong transformasi pengelolaan hutan Indonesia melalui pengembangan Multiusaha Kehutanan (MUK) Generatif Berbasis Lanskap, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga pengembangan komoditas agroforestri dalam satu kesatuan pengelolaan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dalam kegiatan Media Briefing yang berlangsung di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (25 Juni 2026).

Laksmi menjelaskan bahwa Multiusaha Kehutanan merupakan jawaban atas tantangan pengelolaan hutan saat ini yang tidak lagi dapat bertumpu pada pola pemanfaatan tunggal berbasis kayu.

“Konsep Multiusaha Kehutanan adalah memastikan kawasan hutan tidak hanya menghasilkan satu manfaat atau single use. Selama ini pemanfaatan hutan banyak bertumpu pada kayu, padahal terdapat potensi besar dari hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Melalui Multiusaha Kehutanan, setiap nilai yang ada di dalam kawasan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih tinggi sekaligus menjaga fungsi ekologisnya,” ujar Laksmi.

Menurutnya, pengelolaan hutan lestari saat ini tidak hanya berbicara mengenai menjaga tutupan hutan, tetapi juga bagaimana meningkatkan nilai ekonomi kawasan hutan agar tetap memiliki insentif kuat untuk dipertahankan dan dilestarikan.

Laksmi menjelaskan bahwa kawasan hutan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa fragmentasi pengelolaan dan tekanan pemanfaatan yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat tata kelola, perencanaan kehutanan, serta model pemanfaatan yang mampu menghadirkan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara bersamaan.

“Jika nilai ekonomi hutan rendah, tekanan untuk mengubah fungsi hutan akan semakin tinggi. Karena itu, kami berupaya meningkatkan kualitas hutan sekaligus meningkatkan nilai ekonominya agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh manfaat yang memadai untuk terus menjaga kelestarian hutan,” katanya.

Melalui pendekatan MUK Generatif, kawasan hutan dikelola dengan konsep ‘di bawah satu kanopi’, di mana berbagai aktivitas produktif dapat berjalan secara terpadu. Selain produksi kayu, kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas agroforestri seperti kopi, kakao, kemiri, kepayang, dan damar, sekaligus menghasilkan nilai tambah dari jasa lingkungan dan perdagangan karbon.

Model ini juga menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai bagian penting dari rantai nilai usaha kehutanan. Melalui kemitraan antara pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan masyarakat, pemerintah berharap MUK dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi konflik tenurial di tingkat tapak.

“Agroforestri akan menjadi tulang punggung Multiusaha Kehutanan. Karena itu, kemitraan dengan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kami berharap pendekatan ini dapat menjadi terobosan dalam menyelesaikan konflik di lapangan sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru bagi kawasan hutan,” jelasnya.

Kemenhut saat ini telah menyiapkan sejumlah lanskap prioritas untuk implementasi MUK Generatif, antara lain pengembangan kopi premium berbasis agroforestri, kakao berkelanjutan, model multi-komoditas kopi dan kakao bersertifikasi, pengembangan kopi agroforestri lahan basah dan gambut, hingga restorasi ekosistem yang terintegrasi dengan perdagangan jasa lingkungan dan karbon.

Selain memberikan manfaat ekonomi, MUK Generatif juga dirancang untuk memperkuat fungsi lingkungan melalui peningkatan serapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, serta peningkatan kapasitas retensi air pada kawasan hutan.

Pengembangan Multiusaha Kehutanan Generatif juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya mampu menyerap emisi gas rumah kaca lebih besar dibandingkan yang dihasilkan. Melalui penguatan agroforestri, peningkatan tutupan vegetasi, restorasi ekosistem, serta optimalisasi jasa lingkungan dan perdagangan karbon, skema MUK Generatif diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional. Pendekatan ini sekaligus menunjukkan bahwa pelestarian hutan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif.

Melalui pengembangan Multiusaha Kehutanan Generatif, Kemenhut menargetkan lahirnya ekonomi hutan baru yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor produk agroforestri, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.(*)


Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari,
Erwan Sudaryanto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri