Kemenhut Komitmen Tingkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI
Rabu, 29 Jul 2026 |

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 339/HKLN/07/2026
Bogor, 29 Juli 2026. Sebagai langkah awal dalam rangka persiapan pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Rapat Persiapan Inventarisasi Usulan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI pada Rabu (29/7). Beradasarkan data hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI s.d. Semester 2 2025 diketahui capaiannya sebesar 87,12%. Hal ini yang menjadikan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas capaian tindak lanjutnya pada tahun 2026.
Agenda ini diselenggarakan sebagai forum koordinasi dan pemantapan dalam rangka menginventarisasi usulan tindak lanjut yang telah disampaikan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAWAS) dan telah melalui proses uji nilai oleh Inspektorat. Melalui forum tersebut, dilakukan penelaahan kembali terhadap setiap usulan tindak lanjut beserta bukti dukungnya guna memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan validitasnya sebagai bahan pembahasan pada rapat bersama Tim Tindak Lanjut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Keuangan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan sebagai forum koordinasi internal untuk menyamakan persepsi terhadap status penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan serta memastikan kesiapan bahan yang akan disampaikan kepada BPK RI.
Sekretaris Itjen, Joko Yunianto menyampaikan Rencana aksi yang telah dan akan dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi adalah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait. Pertama, masing-masing Unit Eselon I penanggungjawab rekomendasi dengan melibatkan Unit Eselon II teknis terkait substansi rekomendasi. Kedua, lintas Unit Eselon I untuk rekomendasi yang penyelesaiannya harus melibatkan beberapa Unit Eselon I. Ketiga, Kementerian/Lembaga lain khusus untuk rekomendasi yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi/kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain. Keempat, Tim Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Capaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI ini menunjukkan komitmen kuat Kemenhut dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan,
Joko Yunianto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



