Siaran Pers

Kementerian Kehutanan Perkuat Tata Kelola Hasil Hutan melalui SVLK+

Senin, 23 Feb 2026 |

kementerian-kehutanan-perkuat-tata-kelola-hasil-hutan-melalui-svlk

SIARAN PERS
Nomor: SP.51/HKLN/02/2026

Kementerian Kehutanan (Kemehut) menegaskan posisi strategisnya dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan sebagai langkah nyata memberantas praktik penebangan liar dan perdagangan produk hutan ilegal. Upaya ini merupakan respons proaktif dalam menyelaraskan standar akuntabilitas global dengan agenda besar reformasi digital dan efisiensi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, kementerian kini bergerak menuju era tata kelola yang lebih transparan, modern, dan sepenuhnya berbasis data.

Sebagai fondasi utama kebijakan yang akuntabel, Kemenhut terus memperkuat Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) melalui integrasi Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan “Jaga Rimba”. Integrasi ini memungkinkan analisis spasial otomatis untuk mendeteksi tumpang tindih kawasan, perubahan tutupan lahan secara real-time, serta penerapan Early Warning System berbasis kecerdasan buatan dengan dukungan data satelit multisensor (Sentinel dan Landsat). Dengan pendekatan ini, pengambilan keputusan perizinan, pengawasan produksi, hingga pengendalian distribusi kayu dilakukan berbasis bukti dan terdokumentasi secara digital.

Dalam konteks perdagangan global, Indonesia memperkuat implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) sebagai instrumen strategis yang tidak hanya menjamin legalitas kayu, tetapi juga memastikan aspek keberlanjutan, ketertelusuran penuh (end-to-end traceability), kepatuhan terhadap standar lingkungan, serta tata kelola rantai pasok yang transparan dan terintegrasi secara digital.

SVLK+ dikembangkan dengan beberapa penguatan Utama yaitu: (1) Digital Traceability Terintegrasi dimana seluruh alur produksi dari hulu hingga hilir terdokumentasi dalam sistem berbasis elektronik yang dapat diverifikasi secara independen dan real-time; (2) Penguatan Aspek Kelestarian (S-PHL Terintegrasi) yaitu integrasi penuh dengan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) sehingga verifikasi tidak berhenti pada legalitas administratif, tetapi juga memastikan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan; (3) Transparansi dan Akuntabilitas Publik yang memberikan akses informasi yang lebih terbuka serta penguatan peran lembaga penilai dan verifikasi independen yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN); serta (4) Harmonisasi Standar Global dengan penyesuaian berkelanjutan agar kompatibel dengan regulasi pasar utama dunia, termasuk persyaratan uji tuntas (due diligence) dan standar anti-deforestasi.

Dengan pendekatan SVLK+, Indonesia tidak hanya mempertahankan reputasi sebagai pelopor sistem legalitas kayu yang kredibel, tetapi juga memperkuat posisi tawar dalam kerja sama perdagangan internasional, termasuk dengan Amerika Serikat. Sistem ini menjadi bukti bahwa produk hasil hutan Indonesia berasal dari sumber yang legal, dikelola secara lestari, serta memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Kemenhut juga memastikan bahwa transformasi digital ini berjalan paralel dengan penguatan integritas sumber daya manusia dan penegakan hukum. Peningkatan kapasitas Polisi Kehutanan, modernisasi sarana pengawasan, serta integrasi sistem pengaduan publik menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menutup celah korupsi dan praktik ilegal.

Melalui SVLK+ dan digitalisasi tata kelola kehutanan, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam memerangi perdagangan produk hutan ilegal, meningkatkan kepercayaan pasar internasional, serta menjaga kedaulatan sumber daya hutan nasional secara berkelanjutan.(*)


Jakarta, 23 Februari 2026

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri