Kementerian Kehutanan Uji Penguatan Peran KPH melalui Konsultasi Publik
Kamis, 25 Jun 2026 |

SIARAN PERS
Nomor: SP.245/HKLN/06/2026
Jakarta, 25 Juni 2026. Kementerian Kehutanan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rencana penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH dalam revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam webinar kedua rangkaian konsultasi publik nasional (25/6/2026), peserta membahas apakah KPH dapat menjalankan peran yang lebih kuat di luar tugas administratif, sekaligus tetap menjaga fungsi hutan dan tidak mengambil alih peran masyarakat maupun pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan pemerintah membuka ruang masukan sebelum revisi peraturan tersebut ditetapkan.
“Kami hadir bukan untuk menjelaskan keputusan yang sudah final. Masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan langsung dalam penyempurnaan revisi peraturan,” kata Laksmi.
Saat ini, KPH diharapkan tidak hanya menjaga kawasan hutan. KPH juga perlu bekerja bersama masyarakat, membantu menangani persoalan akses dan penguasaan lahan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan ekonomi yang bertanggung jawab.
Tanpa penguatan KPH dan koordinasi yang lebih baik, sejumlah persoalan di lapangan dapat terus berulang. Konflik dapat berlarut-larut. Usaha masyarakat sulit terhubung dengan pasar. Perencanaan daerah berjalan tanpa sinergi. Kebijakan nasional juga dapat menghadapi kendala ketika diterapkan pada kondisi daerah yang berbeda-beda.
Laksmi mengatakan KPH perlu mampu mempertemukan berbagai kepentingan dan membuka peluang ekonomi lokal, tanpa meninggalkan tugas utamanya menjaga fungsi hutan.
“KPH harus memahami kondisi wilayah secara utuh, mempertemukan para pihak, dan memastikan fungsi hutan tetap terjaga. KPH dapat membantu usaha masyarakat dan kegiatan ekonomi berbasis hutan tumbuh, tetapi tidak boleh mengambil alih peran masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Guru Besar IPB University, Prof. Bramasto Nugroho, mengatakan keberhasilan KPH seharusnya dinilai dari perubahan nyata di lapangan, bukan hanya dari laporan dan kegiatan yang diselesaikan.
“Ukuran keberhasilan KPH adalah apakah fungsi hutan tetap terjaga, konflik berkurang, koordinasi membaik, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil. Jika keberhasilan masih diukur terutama dari laporan dan kegiatan, perubahan itu hanya akan berhenti pada urusan administrasi,” kata Bramasto.
Dr Agus Setyarso dari INSTIPER menilai penguatan peran KPH juga membutuhkan kemampuan dan cara kerja yang berbeda.
“KPH perlu memperluas DNA-nya. Selain memiliki kemampuan kehutanan dan administrasi pemerintahan yang kuat, KPH juga membutuhkan orang-orang yang mampu melihat peluang, membangun kemitraan, dan menciptakan nilai publik dari hutan. Tujuannya bukan hanya mengelola lanskap, tetapi juga mengelola manfaat hutan bagi kepentingan publik. Prasyaratnya, KPH harus memiliki kemampuan landscape intelligent system dan pengelolaan trade off atas pemanfaatan sumberdaya hutan,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti KPH harus menjadi pelaku usaha. KPH justru perlu membantu masyarakat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab mengembangkan peluang ekonomi, dengan tetap menjaga kepentingan publik dan fungsi hutan.
Pengalaman lapang yang mempengaruhi kebijakan
Kepala KPH Pesawaran, Iskandar, menyampaikan bahwa konsep perubahan dalam revisi Peraturan Menteri ini sangat mungkin dilakukan di KPH. Sebagai buktinya, Iskandar memperlihatkan bahwa dengan pemanfaatan kemiri di KPH Pesawaran telah mendetak ekonomi lokal.
“Dari rantai nilai buah kemiri yang diolah menjadi minyak, lalu diolah menjadi sampo yang dijual di market place, Iskandar menyatakan bahwa betapa sumberdaya hutan dalam KPH dapat digerakkan sebagai intrumen pemerataan Pembangunan wilayah,” tambah Iskandar.
Harus diakui bahwa konsep penguatan KPH ini menemui tantangan akan pendanaan, utamanya dari APBD. Dari sini, Kepala Dinas Sulawesi Tengah menyarankan agar KPH mulai menginternalisasi rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) karena disinilah pintu masuk bukan hanya karena mendapatkan pembiayaan APBD. Namun lebih pada memposisikan KPH sebagai medium pemenuhan visi dan misi pemerintah provinsi.
Indonesia saat ini memiliki 527 unit KPH (352 unit KPHP dan 175 unit KPHL) yang mengelola sekitar seluas ± 95,608,465 Ha kawasan hutan di berbagai wilayah dengan rincian hutan lindung ± 27,036,562 Ha dan hutan produksi ± 68,571,903 Ha
Webinar kedua dalam rangkaian konsultasi publik ini diikuti oleh 952 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, KPH, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor kehutanan.
Konsultasi publik ini ditujukan untuk menjangkau pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pelaku pengelolaan hutan sebelum keputusan ditetapkan. Hingga saat ini, hampir 2,000 orang telah mengikuti rangkaian webinar konsultasi publik tersebut. Rangkaian webinar nasional yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan ini terdiri atas 11 webinar yang berlangsung hingga Agustus 2026, dengan dukungan teknis dari Multi-stakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5), kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Inggris dalam bidang kehutanan.(*)
Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan,
C. Hendro Widjanarko
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri
Catatan:
-
Tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Kementerian Kehutanan sedang menyempurnakan peraturan ini agar lebih mampu menjawab kebutuhan pengelolaan hutan saat ini, memperkuat pelaksanaan di tingkat tapak, dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat, lingkungan, serta perekonomian. -
Tentang Konsultasi Publik
Serial webinar Transformasi Pemanfaatan Hutan merupakan bagian dari konsultasi publik untuk penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Rangkaian ini melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan untuk membahas usulan perubahan, tantangan pelaksanaan, serta langkah perbaikan yang dibutuhkan sebelum regulasi ditetapkan.



