Siaran Pers

Komitmen Jaga Kekayaan Hayati, Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Magelang

Jumat, 13 Mar 2026 |

komitmen-jaga-kekayaan-hayati-gakkum-kehutanan-limpahkan-tersangka-perdagangan-satwa-dilindungi-ke-kejari-magelang

SIARAN PERS
Nomor : SP. 83/HKLN/03/2026

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MOE (22) dan ARA (24) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026). Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan adalah bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi integritas ekosistem Indonesia.

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua ekor trenggiling (satu hidup, satu mati), satu ekor elang alap tikus, satu ekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pelimpahan ini merupakan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan serupa.

“Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Aswin.

Seluruh satwa liar yang berhasil diamankan kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk pemeriksaan kondisi fisik dan keselamatan sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atas perbuatan menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal. Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar sebagai upaya melindungi warisan alam nasional tanpa pengecualian.


Jakarta, 13 Maret 2026

Informasi lebih lanjut:
Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,
Aswin Bangun - 085313112705

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri