Siaran Pers

Menteri Kehutanan dan UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon

Selasa, 12 Mei 2026 |

menteri-kehutanan-dan-unep-perkuat-kerja-sama-kehutanan-redd-dan-pengembangan-pasar-karbon

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 165/HKLN/05/2026

New York, 12 Mei 2026 - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama internasional di bidang kehutanan dan perubahan iklim sebagai implementasi arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga dan melestarikan hutan Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bilateral antara Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dengan Martin Krause, Director of Climate Change Division United Nations Environment Programme (UNEP), yang berlangsung di Indonesian Lounge, Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan membahas keberlanjutan dan penguatan kerja sama Indonesia–UNEP di bidang kehutanan, termasuk penguatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan pasar karbon kehutanan, serta skema pembiayaan inovatif untuk taman nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin baik antara Indonesia dan UNEP, termasuk melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tahun 2024. Menurut Menteri Kehutanan, kerja sama tersebut menjadi landasan kuat untuk diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih konkret dan berdampak.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menempatkan aksi iklim sebagai prioritas utama, khususnya dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia juga memiliki ambisi untuk menjadi pusat karbon global (global carbon hub) dengan membangun pasar karbon berintegritas tinggi.

“Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra,” ujar Menteri Kehutanan.

Selain itu, Menteri Kehutanan juga menyampaikan pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi, termasuk melalui blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya.

Terkait kerja sama REDD+, Menteri Kehutanan menyambut baik inisiatif UNEP untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi REDD+ di Indonesia. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan menjadi sektor utama dalam pengelolaan karbon di sektor FOLU, termasuk implementasi REDD+.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan UNEP melalui Program UN-REDD, termasuk implementasi program Green for Riau. Program tersebut diharapkan dapat berjalan sukses dan menjadi model pengembangan pendekatan Jurisdictional REDD+ di berbagai daerah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan turut menyoroti pentingnya memperkuat representasi negara-negara hutan tropis di UNEP. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, berharap semakin banyak profesional Indonesia dapat berkontribusi di UNEP guna memperkuat mandat organisasi dalam isu lingkungan dan kehutanan global.

Pertemuan bilateral ditutup dengan penegasan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan UNEP dalam menghasilkan kerja sama yang konkret, inovatif, dan berdampak nyata bagi pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global.

Mendampingi Menteri Kehutanan dalam pertemuan bilateral ini turut hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Penasehat Utama Menteri Kehutanan, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan.

───

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri