Penguatan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak Jadi Prioritas
Selasa, 24 Feb 2026 |

SIARAN PERS
Nomor: SP.054/HKLN/02/2026
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kawasan hutan serta pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan hutan Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Webinar “Menyoal Tata Kelola Kawasan Hutan: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya, di Jakarta,(24/02/2026).
Dalam paparannya, Wamenhut menekankan bahwa sektor kehutanan merupakan pilar pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kehutanan Indonesia akan selalu menjadi tumpuan penggerak, mulai dari penyedia barang dan jasa lingkungan, penjaga hidrologis, penyangga kehidupan, penyedia pangan dan energi, penyerap tenaga kerja hingga berbagai manfaat ekologis, sosial dan ekonomi lainnya," ujar Wamenhut.
Ia juga mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah merupakan sinyal kuat adanya kelemahan tata kelola hutan di tingkat tapak.
“Bencana banjir dan longsor yang terjadi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya menjadi ‘alarm kuat’ bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan, perlindungan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak.” tuturnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap ekosistem, penguatan kebijakan Satu Peta, serta pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi pusat dan daerah.
Selain itu, penguatan penegakan hukum kehutanan menjadi perhatian utama mengingat keterbatasan aparat di lapangan. Saat ini, sekitar 4.800 polisi kehutanan (polhut) harus mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi.
"Kementerian Kehutanan akan memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan di tingkat tapak dengan mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan Lahan di 24 wilayah dan penambahan personal polhut sebanyak 21 ribu dengan rasio pengamanan 1 : 5000 ha, serta memperkuat dukungan teknologi informasi dan drone untuk deteksi bukaan deforestasi untuk meningkatkan kehadiran negara dalam merespon kasus-kasus kehutanan di tingkat tapak dan pengendalian kebakaran hutan," terangnya.
Wamenhut juga menekankan peran strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan pengelolaan hutan sekaligus penguatan pemberdayaan masyarakat dan perlindungan kawasan hutan. “KPH adalah garda terdepan dalam mempertahankan hutan Indonesia.” imbuhnya.
Kementerian Kehutanan terus berupaya berkolaborasi memperkuat kapasitas KPH, karena KPH adalah kunci untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, illegal logging serta aktivitas sawit illegal dan tambang illegal, sekaligus mendukung perlindungan satwa liar dan perhutanan sosial.
Menutup paparannya, Wamenhut mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menjaga kelestarian hutan. “Mari satukan langkah, tingkatkan koordinasi, kuatkan kolaborasi, dan terus berinovasi agar hutan tetap lestari, pembangunan tidak boleh berhenti, masyarakat sejahtera itu pasti,” ujarnya.
Webinar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola hutan Indonesia serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak demi pengelolaan hutan berkelanjutan. Hadir sebagai pemateri dalam webinar tersebut Agus Setyarso Direktur INSTIPER, Nanik Murwati Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB. (*)
Jakarta, 24 Februari 2026
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



