Siaran Pers

Perkuat Tata Kelola Hasil Hutan, Kemenhut Tingkatkan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial di Kalimantan Tengah

Rabu, 12 Agt 2026 |

perkuat-tata-kelola-hasil-hutan-kemenhut-tingkatkan-kapasitas-pendamping-perhutanan-sosial-di-kalimantan-tengah

SIARAN PERS
Nomor: SP. 403/HKLN/08/2026

Palangka Raya, 12 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya memperkuat kapasitas pendamping Perhutanan Sosial dalam penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penguatan dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Operasionalisasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) bagi Pendamping Perhutanan Sosial di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 12–13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti peserta yang terdiri atas pendamping Perhutanan Sosial pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Tengah dan perwakilan Balai Perhutanan Sosial. Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis pendamping dalam mendukung masyarakat penerima akses kelola Perhutanan Sosial agar mampu melakukan penatausahaan hasil hutan secara tertib, memenuhi ketentuan pemenuhan PNBP, serta mengelola hasil hutan secara legal dan berkelanjutan.

Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, Secunda S. Santoso, mengatakan penguasaan SIPUHH dan SIPNBP oleh pendamping diharapkan dapat memperkuat proses transfer pengetahuan kepada masyarakat di tingkat tapak.

“Melalui kegiatan ini, pendamping tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan penatausahaan hasil hutan dan PNBP, tetapi juga praktik langsung pengoperasian SIPUHH dan SIPNBP. Pengetahuan tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditransfer kepada masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah masing-masing,” kata Secunda.

Ia menambahkan, kemampuan mengoperasikan kedua sistem tersebut penting untuk mendorong masyarakat semakin mandiri dalam melakukan penatausahaan hasil hutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Santoso, mengatakan pendamping memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat penerima akses kelola Perhutanan Sosial dapat mengembangkan kegiatan pengelolaan hutan sesuai ketentuan.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pendamping tidak hanya memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada kelompok Perhutanan Sosial, tetapi juga perlu membantu masyarakat memahami aspek administrasi dan tata kelola hasil hutan,” ujar Waluyo.

Menurutnya, penguatan kapasitas pendamping menjadi bagian penting karena sebagian masyarakat masih membutuhkan dukungan teknis dalam menjalankan administrasi pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan.

Penguatan kapasitas tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan dalam memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial agar akses kelola hutan yang diberikan kepada masyarakat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan terus mendorong tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan hutan dan optimalisasi PNBP. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, peningkatan tertib iuran dan penatausahaan hasil hutan menjadi bagian dari upaya mendukung PNBP dari hutan produksi dan hutan lindung.

Kebijakan terkait PNBP juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penghitungan PNBP dari pemanfaatan hasil hutan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan PNBP, serta praktik operasionalisasi SIPUHH dan SIPNBP. Narasumber berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

SIPNBP merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengakomodasi layanan bagi wajib bayar PNBP di sektor kehutanan, termasuk proses penerbitan kode billing, pemeriksaan status pembayaran, dan pencetakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sistem tersebut terhubung dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Sementara itu, SIPUHH menjadi instrumen penting dalam mendukung tertib penatausahaan hasil hutan. Penguatan pemahaman terhadap kedua sistem tersebut diharapkan dapat membantu pendamping memberikan asistensi yang lebih efektif kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan hasil hutan tercatat dan kewajiban PNBP dipenuhi sesuai ketentuan.

Salah satu peserta dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kotawaringin Barat, Pinki Oktania, menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan.

“Pelatihan ini sangat membantu tugas kami di lapangan. Masyarakat sering mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi hasil hutan dan PNBP, terutama dalam penggunaan aplikasi. Dengan praktik langsung, kami menjadi lebih siap untuk membimbing masyarakat agar dapat mengelola hasil hutan secara legal, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan,” ujar Pinki.

Narasumber dari Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Teguh Suryono, mengatakan pendekatan praktik langsung menjadi bagian penting dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut.

“Pelatihan ini difokuskan pada praktik agar pendamping memiliki kemampuan yang memadai ketika memberikan asistensi kepada kelompok Perhutanan Sosial di lapangan. Dengan pendamping yang mampu mengoperasikan SIPUHH dan SIPNBP, proses pembinaan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih efektif,” kata Teguh.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sistem informasi, dan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan penatausahaan hasil hutan dan PNBP.

Melalui penguatan kapasitas pendamping, masyarakat penerima akses kelola Perhutanan Sosial diharapkan semakin mampu mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara legal, tertib administrasi, produktif, serta tetap menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, Perhutanan Sosial tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan, tetapi juga memperkuat fondasi kemandirian ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan yang lestari.


Informasi Lebih Lanjut:
Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya,
Secunda S. Santoso

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
X: @kemenhut_ri