Wamenhut Rohmat Marzuki: Penguatan Koordinasi Tapak dan Kolaborasi Antar-UPT Menjadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Kehutanan di Kalimantan Timur
Kamis, 20 Nov 2025 |
SIARAN PERS
Nomor: SP.326/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025
Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjadi titik perhatian nasional dan internasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam pertemuan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kalimantan Timur, Kamis (20/11/2025).
Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan kepada seluruh kepala UPT Kemenhut di Kaltim, pentingnya untuk memperkuat konsolidasi, kolaborasi, dan respons cepat terhadap berbagai tantangan pengelolaan kehutanan di tingkat tapak.
Hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini antara lain: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE); Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan; Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur; Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam Berau; Kepala Balai Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Samarinda; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV; Kepala Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah V; Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri Samarinda; Kepala Balai Taman Nasional Kutai; Kepala Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara; dan Kepala Seksi Wilayah 3 Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Wamenhut menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar agenda koordinasi, tetapi ruang untuk mendengarkan langsung masukan dari para pengelola lapangan yang berhadapan langsung dengan dinamika kehutanan di daerah. “Saya ingin banyak berdiskusi dan mendengarkan masukan dari Bapak/Ibu semua. Koordinasi seperti ini sangat strategis, mengingat Kalimantan Timur berada di pusat perhatian nasional dan internasional,” ujarnya.
Dalam arahannya, Wamenhut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN sebagai green city sangat ditentukan oleh kualitas ekosistem hutan di sekitarnya. Ia menyoroti peran strategis Persemaian Mentawir sebagai penyedia bibit unggul untuk rehabilitasi, revegetasi, dan penguatan tutupan lahan di kawasan IKN dan sekitarnya. Persemaian ini tidak hanya mendukung pembangunan IKN, tetapi juga menjadi model nasional dalam pengelolaan persemaian modern dan restorasi lanskap.
Wamenhut juga menyoroti pentingnya perlindungan biodiversitas Kalimantan Timur, khususnya Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sebagai ikon konservasi dunia. Ia meminta seluruh UPT memperkuat upaya perlindungan, penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan agar tetap berperan menjaga keseimbangan ekosistem. “Kehadiran orangutan adalah pengingat bahwa hutan kita menyimpan kekayaan hayati yang harus terus dijaga,” tegasnya.
Dalam aspek perencanaan, Wamenhut kembali menekankan komitmen terhadap One Map Policy. Ia menyampaikan bahwa seluruh perencanaan dan pengambilan keputusan harus berbasis pada peta dan data yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun interpretasi di lapangan. “Dengan satu peta yang sama, koordinasi antar-UPT akan semakin kuat dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya deteksi dini terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mempertegas langkah penegakan hukum di kawasan hutan.
Di sisi lain, Wamenhut meminta penguatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi tahun 2026 dan mengantisipasi potensi El Nino siklus empat tahunan pada 2027. Penguatan kapasitas teknis, patroli, dan sistem peringatan dini menjadi prioritas.
Pendekatan sosial juga menjadi perhatian besar. Wamenhut menegaskan pentingnya pendampingan pada skema perhutanan sosial, daerah penyangga konservasi, pengembangan agroforestri, hingga implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai strategi menyeimbangkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks regulasi, Wamenhut menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi ini diharapkan mengaktifkan kembali Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai operator pengelolaan hutan di tingkat tapak sehingga fungsi pengelolaan menjadi lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.
Menutup arahannya, Wamenhut menegaskan kembali bahwa sinergi antar-UPT Eselon I merupakan pondasi keberhasilan pengelolaan kehutanan di Kalimantan Timur. “Tidak ada satu unit pun yang bisa bekerja sendirian. Penguatan konservasi, penegakan hukum, pengendalian deforestasi, rehabilitasi, hingga pengelolaan perizinan memerlukan koordinasi yang erat. Kalimantan Timur adalah etalase nasional, sinergi kita menentukan keberhasilan pembangunan kehutanan Indonesia ke depan,” pungkas Wamenhut Rohmat Marzuki.(*)
_
Jakarta, 20 November 2025
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



