Siaran Pers

Kemenhut Siapkan Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon

Selasa, 11 Nov 2025 |

kemenhut-siapkan-peraturan-turunan-untuk-perkuat-tata-kelola-karbon

SIARAN PERS
Nomor: SP.285/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil (10/11/2025).

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, yaitu revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi, revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” ujar Wamen Rohmat Marzuki. Ia menegaskan bahwa keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.

Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi. Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.

Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai capaian penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA), yang membuka kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. Kemitraan ini juga memperluas partisipasi sektor swasta untuk turut andil dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional.

“Semua upaya ini sepenuhnya selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita, khususnya pada dua pilar yang saling terkait, yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Wamen Rohmat. Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kehutanan menjadi seruan untuk mereformasi kelembagaan, memodernisasi tata kelola, dan menyelaraskan kemajuan ekonomi dengan integritas lingkungan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, kemenhut menggerakkan lima program unggulan yang menjadi landasan transformasi sektor kehutanan. Program tersebut mencakup: (1) digitalisasi layanan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; (2) pengelolaan hutan yang adil melalui pengakuan hutan adat dan penguatan pengelolaan berbasis masyarakat; (3) optimalisasi hasil hutan bukan kayu melalui agroforestri; (4) penguatan konservasi untuk menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia; serta (5) kebijakan satu peta untuk mengurangi konflik lahan dan memperkuat kepastian hukum.

Transformasi kebijakan ini menghasilkan capaian signifikan. Luas kebakaran hutan menurun drastis dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 213 ribu hektare pada 2025 melalui sistem peringatan dini dan koordinasi lintas pemangku kepentingan. Di sisi lain, Kemenhut juga memodernisasi 57 taman nasional dengan sistem pemantauan digital, peningkatan standar keselamatan, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan.

Kemenhut juga mendorong proyek restorasi hutan skala besar. Salah satunya adalah kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan 750 lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi gajah Sumatera. Di Aceh, Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan dibangun di atas lahan seluas 20.000 hektare yang melindungi sekitar 100 gajah liar dan mempromosikan koeksistensi manusia dan satwa.

Capaian sukses lainnya, melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin dapat mendiversifikasi usaha kehutanan nonkayu seperti madu, rotan, resin, tanaman obat, hingga jasa lingkungan berbasis karbon. Inisiatif ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokal. Sejalan dengan transisi energi nasional, Kemenhut memajukan bioenergi melalui bioetanol berbasis kelapa sawit dengan potensi produksi hingga 24 juta kiloliter, yang dapat mengurangi impor bahan bakar hingga 50 persen.

Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan hutan. Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai Perhutanan Sosial yang memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau. Untuk memperkuat akses pembiayaan, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional. Selain itu, satuan tugas hutan adat telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.

“Keberhasilan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan mitra internasional. Bagi negara hutan tropis seperti kita, kerja sama bukan hanya pilihan, tetapi keharusan,” tegas Wamen Rohmat.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal. “Hutan kita adalah reservoir hidup yang menopang keanekaragaman hayati, air, energi, dan masa depan kita bersama,” pungkas Wamen Rohmat Marzuki.

Dalam COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi salah seorang delegasi Indonesia yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto mendampingi Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Di COP30, Kementerian Kehutaan mengkampanyekan "Indonesia: From Rainforest to Global Carbon Hub and Marketplace“ (Indonesia: dari Hutan Hujan Menjadi Pusat dan Pasar Karbon Global).

Hal ini menyambut terobosan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menerbitkan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menegaskan kesiapan Indonesia dalam perdagangan karbon internasional

Menhut Raja Antoni juga diketahui sebelumnya pada tanggal 4 November telah menghadiri United for Wildlife Global Summit and High-Level Ministerial Roundtable, sebuah pertemuan bergengsi yang diselenggarakan oleh The Royal Foundation of The Prince and Princess of Wales di Rio de Jenerio.(*)
_
Belem, Brasil, 10 November 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri